Latest News

Jumat, 05 Juni 2015

Tentang BUNG HATTA ANTI CORRUPTION AWARD (BHACA)

Bung Hatta Anti-Corruption Award

Tentang BUNG HATTA ANTI CORRUPTION AWARD (BHACA)

Perkumpulan BHACA (Bung Hatta Anti-Corruption Award) adalah komunitas yang sadar mengenai bahaya-bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup berrnasyarakat dan berbangsa. Dengan semangat dan tekad, kami mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikan dorongan (encouragement), pemberdayaan (empowerment) dan perlindungan (protection) bagi mereka yang telah berjuang melawan praktek-praktek korupsi dan mengupayakan perubahan itu. Perkumpulan BHACA berdiri pada 9 April 2003.
Nama Bung Hatta dipilih karena beliau adalah figur bapak bangsa yang memberikan teladan bagaimana berperilaku jujur baik dalam hubungan pemerintahan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Bung Hatta juga sepanjang hidupnya tak pernah berhenti melawan setiap bentuk penyimpangan kekuasaan, meskipun dengan itu beliau harus menanggung resiko yang tidak ringan.
Dewan Pendiri:
Atika Makarim, Ati Nurbaiti, Clara Juwono, Ilya Revianti Sunarwinadi, Indira Sugondo, Ken Sudarto (Alm), Kitty Soegondo-Kramadibrata, M. Harjono Kartohadiprodjo, Natalia Soebagjo, Ratmini Soedjatmoko, Shanti Poesposoetjipto, Sharmi Ranti, Soedarpo Sastrosastomo (Alm), Theodore Permadi Rachmat, Teten Masduki.
Pengurus Harian:
Natalia Soebagjo, Atika Makarim, Sharmi Ranti.
Direktur Eksekutif:
M. Berkah Gamulya
Tujuan dari pemberian “Bung Hatta Anti-Corruption Award”:
a. Menumbuhkan wahana bagi terwujudnya masyarakat Indonesia baru yang bersih dari korupsi;
b. Mendorong keterlibatan masyarakat untuk memberikan dukungan (encouragement), pemberdayaan (empowerment) dan perlindungan (protection) bagi pribadi-pribadi yang berjuang melawan korupsi.
Waktu Pemberian BHACA:
Pemberian award dilakukan setiap dua tahun sekali yaitu pada setiap Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober. Periode penjaringan calon penerima penghargaan (baca penghormatan) setiap tahunnya dimulai pada bulan Maret.
Siapa yang bisa Menerima Penghargaan:
Penerima penghargaan ini adalah mereka yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Bersih dari praktek korupsi, tidak pemah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap;
2. Berperan aktif, memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.
Pada setiap tahun pemberian Bung Hatta Anti-Corruption Award, Steering Committee akan menentukan sektor mana saja yang akan menjadi fokus penyeleksian.
Juri:
1. Penjurian dilakukan oleh Tim Juri yang akan dipilih dan diangkat oleh Anggota Steering Committee dari unsur masyarakat bisnis, pemerintah dan civil society yang cakap untuk menjalankan tugasnya. Setiap tahun komposisi anggota Tim Juri dapat berubah-ubah, disesuaikan dengan kesanggupan dan kebutuhan;
2. Keputusan juri bersifat mandiri dan mutlak, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Prosedur Penilaian:
a. Penjaringan dan Pendaftaran Calon.
1. Untuk mendapatkan calon penerima Penghargaan yang layak, akan dilakukan upaya penyebarluasan informasi di media massa serta permintaan melalui surat kepada setiap instansi pemerintah, asosiasi bisnis dan civil society;
2. Periode penjaringan mulai dari awal Maret hingga akhir April.
b. Prosedur Pencalonan.
1. Diusulkan oleh orang lain atau lembaga yang kredibel.
2. Anggota Panitia Pengarah (Steering Committee) dan Panitia Seleksi tidak boleh mengusulkan calon; Setiap calon yang diusulkan wajib melampirkan biodata calon, dan bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan kriteria penerima calon.
c. Klarifikasi Calon.
1. Panitia Seleksi akan melakukan pemeriksaan administratif kepada para calon penerima Penghargaan yang telah masuk daftar. Bagi calon yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan, akan dikembalikan kepada si pengusul;
2. Calon yang telah memenuhi kriteria akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapat masukan mengenai track record calon tersebut.
d. Penilaian.
1. Penilaian para calon yang telah memenuhi kriteria dilakukan oleh Tim Juri yang telah terpilih;
2. Penilaian dan penentuan penerima Penghormatan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Juri dan tidak bisa digugat.
Pendanaan
1. Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah sepenuhnya digalang dari masyarakat secara pribadi. Hal ini dimaksudkan agar penghargaan ini benar-benar datang dari masyarakat, bukan dari perusahaan-perusahaan atau lembaga.
2. Bersifat terbuka bagi siapa saja dan tidak ada batasan nominal nilai sumbangan.
3. Setiap pemasukan dan pengeluaraan sumbangan ini akan diaudit oleh akuntan publik dan akan dilaporkan kepada publik secara periodik, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Source : http://bunghattaaward.org/?page_id=13

Nominasi Bung Hatta Anti-Corruption Award 2015

Salam anti-korupsi,
Setelah memberikan anugerah Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) kepada Basuki Tjahaja Purnama (Wagub/Gubernur DKI Jakarta) dan Nur Pamudji (mantan Dirut PLN) pada tahun 2013 dan kepada 11 tokoh lain sejak tahun 2003 (klik daftar lengkap), maka Perkumpulan BHACA kembali akan memberikan anugerah kepada pejabat publik anti-korupsi di tahun 2015 ini.
Perkumpulan BHACA mengundang masyarakat luas untuk ikut serta mengusulkan pejabat publik di daerahnya masing-masing, yang sekiranya tepat untuk menerima anugerah BHACA 2015. Informasi tentang kriteria dan formulir nominasi bisa diunduh disini:  Formulir Nominasi BHACA 2015
Nominasi dari masyarakat akan diseleksi dan dinilai secara ketat oleh Dewan Juri yang akan dibentuk oleh Perkumpulan BHACA, dan akan diumumkan kepada publik pada bulan Oktober 2015. Malam penganugerahan BHACA 2015 kepada pejabat publik anti-korupsi akan diselenggarakan pada tanggal 5 November 2015 di Jakarta.
Formulir nominasi yang telah diisi lengkap dapat dikirim ke Perkumpulan BHACA selambat-lambatnya tanggal 30 April 2015 ke alamat: Plaza Basmar Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan no.106, Jakarta Selatan 12760 (Telp/fax: 021-79181249, email: office@bhaca.org)
Jakarta, 4 Maret 2015
M. Berkah Gamulya
Direktur Eksekutif P-BHACA
081287338314

Source : http://bunghattaaward.org/

Solo dan Yogyakarta Raih Penghargaan BHACA 2010

DSC_0323

Solo dan Yogyakarta Raih Penghargaan BHACA 2010


Wali Kota Surakarta Joko Widodo dan Pemerintah Kota Yogyakarta meraih Bung Hatta Anti Corruption Award atau BHACA tahun 2010.
Anggota Dewan Juri, Betti Alisjahbana, Senin (4/10), mengatakan, kriteria ditekankan pada reformasi birokrasi. ”Faktor yang dilihat adalah integritas, tindakan nyata, dan membangun sistem layanan publik yang transparan,” ujar Betti.
Dia mencontohkan, Joko Widodo dikenal merakyat, mendorong perubahan, dan melakukan efisiensi anggaran untuk membangun 13 pasar rakyat, taman kota, lokasi pedestrian, dan sabuk hijau sepanjang 7 kilometer di tepian Bengawan Solo.
Joko dikenal mampu merelokasi 889 pedagang kaki lima (PKL) tanpa kekerasan. PKL direlokasi dan diberi kios cuma-cuma. Mereka hanya dikenai retribusi Rp 3.000 per hari dan diberi surat izin usaha perdagangan serta berbagai kelengkapan administrasi sehingga dapat mengembangkan bisnis dengan bank.
Joko diketahui menyediakan shelter, tenda, dan gerobak dalam penataan PKL. Anggota tim Juri BHACA 2010 yang lain, Zoemrotin K Susilo, Eko Prasojo, dan Rikard Bagun, menilai, kinerja Joko dalam lima tahun kepemimpinan pertama menghasilkan dukungan suara 90,09 persen dalam pemilu kepala daerah kedua.
Terobosan layanan
Kinerja baik secara organisasi dicapai maksimal oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang dipimpin Wali Kota Herry Zudianto. Pemerintah Kota Yogyakarta dinilai mampu membenahi layanan publik.
”Yogyakarta meringkas proses perizinan tidak hanya di bawah satu atap, tetapi selesai lewat satu orang saja. Mereka membuat citizen charter sebagai pengikat antara pelayan publik dan masyarakat,” kata Betti.
Yogyakarta membangun Unit Pelayanan Informasi Keluhan bagi masyarakat. Penyusunan APBD pun melibatkan masyarakat dan alokasi anggaran diumumkan demi menjaga transparansi.
Salah seorang pendiri BHACA, Natalia Soebagjo, mengatakan, dua pemenang tahun ini disaring dari 38 nomine. ”Setelah verifikasi administratif, ada 15 nomine. Berdasarkan verifikasi lapangan, ada delapan yang masuk final,” kata Natalia.
Zoemrotin K Susilo menambahkan, para finalis juga berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan. BHACA akan dicabut jika di kemudian hari penerima terbukti melakukan kejahatan korupsi. (ONG)
Sumber: Kompas (Selasa, 5 Oktober 2010) 
Source : http://bunghattaaward.org/?p=97

Jokowi dan Herry Zudianto Meraih BHACA 2010

Peraih BHACA 2010

Press Release
Pengumuman Anugerah BHACA 2010

Jokowi dan Herry Zudianto Meraih BHACA 2010


”Tidak ada kata berhenti! Inovasi dan karya nyata pembangunan mesti terus ditumbuhkan guna terwujudnya agenda reformasi secara cepat dan tepat”
Terus berkarya dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik tetap menjadi semangat kami untuk terus menghargai individu-individu yang berusaha hidup jujur dalam lingkungan dan budaya kita yang lekat dengan korupsi di setiap sisi kehidupan.
Dalam kurun waktu tujuh tahun sejak didirikan pada tahun 2003, Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) telah tiga kali memberikan penghargaan kepada beberapa orang yang menjadi inspirator terbangunnya upaya pemberantasan korupsi di lingkungannya. Pada tahun 2003, Perkumpulan menganugerahkan BHACA kepada Moh. Yamin, SH (alm.), Syamsul Qamar, Erry RiyanaHardjapamekas dan Karaniya Dharmasaputra. Dan pada tahun 2004, penerima anugerah BHACA adalahGamawan Fauzi dan Saldi Isra. Pada tahun 2008, Anugerah BHACA ke tiga diberikan kepada Dr. Sri Mulyani IndrawatiAmien Sunaryadi Ak, dan M. Busyro Muqoddas SH.
Tahun 2010, yang merupakan penyelenggaraan ke empat kalinya, BHACA  ingin memberikan penghargaan pada birokrat yang memiliki orisinalitas ide/gagasan tentang reformasi birokrasi melalui program dan kebijakan yang bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat, inovasi pelayanan publik, melakukan penguatan pada institusi internal dan aktif mendorong upaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Proses penjaringan dilakukan sejak bulan Maret sampai dengan Oktober 2010, melalui penelitian dan pengiriman formulir Nominasi BHACA 2010 ke seluruh instansi pemerintah dan LSM di Indonesia, juga menggunakan jaringan  social media di dunia maya (internet). Nominasi yang masuk kemudian diseleksi secara adminstrasi,yang dilanjutkan dengan   penelusuran mendalam untuk merekam setiap aktivitias, kebijakan dan inovasi yang dilakukan calon. Hasil penelusuran ini kemudian diteruskan untuk dinilai oleh Dewan Juri, yang terdiri dari pribadi-pribadi yang independen,  kompeten dan kredible dalam sektor pelayananan publik dan birokrasi pemerintah. Mereka adalah :
  1. Betti Alisjahbana
  2. Zoemrotin K. Susilo
  3. Prof. Dr. Eko Prasojo
  4. Rikard Bagun 
Berdasarkan penilaian terhadap faktor integritas, kepemimpinan dan dampak dari reformasi birokrasi yang telah dilakukan, juga memperhatikan upaya-upaya untuk melibatkan masyarakat di dalam prosesnya, serta faktor keberlanjutan dari reformasi birokrasi ini,  maka Dewan Juri BHACA 2010 menetapkan  penghargaan Anugerah BHACA 2010 diberikan kepada :
  1. Ir. Joko Widodo (Walikota Surakarta)
  2. Pemerintah Kota Yogyakarta di bawah pimpinan H. Herry Zudianto, SE.,Akt.,MM
 Bersama Mewujudkan Kehidupan yang Lebih Baik


Source : http://bunghattaaward.org/?p=94

Penerima BUNG HATTA ANTI CORRUPTION AWARD ( BHACA )

2003
Dewan Juri: Antonius Sujata, Betti Alisjahbana, Faisal Basri, Fred Tumbuan, Harkristuti Harkrisnowo, Humayunbosha Somiadiredja, Komaruddin Hidayat, Nini K. Maramis, Tini Hadad.
Peraih Anugerah BHACA:
1. Erry Riyana Hardjapamekas: Mantan Direktur Utama PT Timah
2. Karaniya Dharmasaputra: Redaktur Majalah Tempo
3. M. Yamin (Alm): Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung
4. Syamsul Qamar: Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Aceh Timur, Aceh

2004
Dewan Juri: Betti Alisjahbana, Humayunbosha Somiadiredja, Atmakusumah Astraatmadja, Bambang Widjojanto.
Peraih Anugerah BHACA:
1. Gamawan Fauzi: Bupati Kabupaten Solok, Sumatera Barat
2. Saldi Isra: Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat

2008
Dewan Juri: Betti Alisjahbana, Gunarni Soeworo, Frans Hendra Winarta, Mardjono Reksodiputro, Rizal Malik.
Peraih Anugerah BHACA:
1. Amien Sunaryadi: Mantan Wakil Ketua KPK
2. Busyro Muqoddas: Ketua Komisi Yudisial
3. Sri Mulyani Indrawati: Menteri Keuangan

2010
Dewan Juri: Betti Alisjahbana, Eko Prasojo, Rikard Bagun, Zoemrotin K. Susilo.
Peraih Anugerah BHACA:
1. Herry Zudianto: Walikota Yogyakarta
2. Joko Widodo: Walikota Solo, Jawa Tengah

2013
Dewan Juri: Betti Alisjahbana, Mas Ahmad Santosa, Agung Pambudhi, Rikard Bagun, Luky Djani.
Peraih Anugerah BHACA:
1. Basuki Tjahaja Purnama: Wakil Gubernur DKI Jakarta
2. Nur Pamudji: Direktur Utama PLN

Ahok dan Dirut PLN Terima Penghargaan Anti Korupsi

Ahok dan Dirut PLN Terima Penghargaan Anti Korupsi



Ahok dan Dirut PLN Terima Penghargaan Anti Korupsi

Jakarta - Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) memberikan penghargaan anti korupsi kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Dirut PLN Nur Pamudji. Kedua tokoh ini dianggap berperan aktif dalam melawan korupsi.

"Kalau saya diberikan ini karena kiprah saya di DKI Jakarta, seharusnya Pak Jokowi yang pantas terima ini. Tapi dewan juri bilang kalau Pak Jokowi sudah terima penghargaan ini tiga tahun lalu, jadi ya terpaksalah saya terima penghargaan ini," ujar Ahok dalam sambutannya saat Malam Penganugrahan Bung Hatta Anti-Corruption Award 2013 di Graha Niaga, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013) malam.

Ahok menyatakan bahwa tindakannya tersebut biasa-biasa saja sehingga ia merasa tidak layak mendapatkan penghargaan. Dirinya merasa hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Ini kan konyol, masa saya hanya melakukan tugas seperti yang seharusnya tetapi kemudian malah dikasih penghargaan? Kan seharusnya penghargaan diberikan jika melakukan pekerjaan selain pekerjaan yang semestinya dia lakukan," tuturnya.

Senada dengan Ahok, Dirut PLN Nur Pamudji pun merasa bahwa ia hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Namun hal inilah yang dirasa telah jarang dilakukan orang sehingga ia pun diganjar penghargaan.

"Penghargaan ini menurut saya bukan semata-mata untuk saya pribadi, tetapi kepada seluruh jajaran PLN dan juga Tim Inti 'PLN No Suap' yang kebetulan semua saya ajak ke sini," tuturnya.

Ia pun memaparkan bahwa menurutnya terdapat tiga macam korupsi yang sering menggoda pegawai PLN. Pertama adalah korupsi kecil yang berkaitan dengan pelayanan, seperti petugas meminta uang tambahan kepada pelanggan ketika pelanggan hendak menambah jaringan.

"Kedua adalah yang terkait dengan pengadaan barang yang pada akhirnya dapat memunculkan gratifikasi. Dan yang terakhir adalah korupsi besar yang sebenarnya hampir tidak terlihat seperti korupsi karena berlindung pada payung hukum yang jelas seperti yang terkait dengan anggaran," paparnya.

Dewan juri yang melakukan penilaian yakni Betti Alisjahbana, Achmad Santosa, Agung Pambudhi, Rikard Bangun, dan Luky Djani. Seluruh dewan juri sepakat bahwa untuk tahun 2013 kedua tokoh dinilai telah mampu secara tegas melawan korupsi dan membawa serta jajarannya dalam institusi untuk tidak terlibat korupsi.

"Kalau Pak Ahok kami melihat terobosannya salah satunya adalah rapat anggaran yang diunggah di YouTube, dan Pak Nur dengan program 'PLN No Suap'-nya. Keduanya adalah ide brilian yang melawan korupsi," ungkap salah seorang juri, Betti Alisjahbana.

Source : http://news.detik.com/read/2013/11/01/001920/2401157/10/ahok-dan-dirut-pln-terima-penghargaan-anti-korupsi