Latest News

Minggu, 16 Februari 2014

Akui laporan Ombudsman, Ahok sebut banyak pungli di Jakarta

Akui laporan Ombudsman, Ahok sebut banyak pungli di Jakarta

Ahok. ©2014 merdeka.com/imam buhori                                                 Ahok. ©2014 merdeka.com/imam buhori            

Akui laporan Ombudsman, Ahok sebut banyak pungli di Jakarta


Berdasarkan data laporan yang dimilikiOmbudsman, banyak warga Jakarta
mengeluhkan masih banyaknya pungutan liar dalam pengurusan izin usaha.
Sehingga untuk mendirikan usaha sangat rumit.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membenarkan
 laporan yang disampaikan Ombudsman. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) untuk memperjelas proses administrasi.

"Memang, makanya kita bikin PTSP. Memang pusing kita kalau mau ngurus
apapun di Jakarta. Karena kita ngurus sesuatu diputer-puterin ke mana-mana,"
ungkapnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (14/2).

Selain memperjelas proses administrasi, PTSP juga dapat mengurangi
kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Sebab kejelasan mengenai
proses sudah dapat diketahui oleh warga Jakarta. Sehingga dapat dilaporkan
 jika menemukan keanehan atau kecurangan.

"Kalau sudah satu pintu, mereka tidak akan bisa main. Karena kalau mereka
menggarapnya telatkan bisa ketawan. Kalau udah saya masukin kok belum
keluar," jelasnya. "Sama seperti IMB online yang baru diresmikan Pak Gubernur.
Mereka bilang pengerjaannya maksimal empat hari, kalau misalnya empat hari
gak keluar berarti mereka macam-macam dong. Jadi langsung ketahuan,"
tambahnya.

Seperti diketahui, Ombudsman menyatakan mendapat pengaduan sebanyak
4.800 laporan dari masyarakat terkait kinerja lembaga pemerintahan.
Dari laporan tersebut, DKI Jakarta dinyatakan sebagai Provinsi dengan
tingkat pengaduan terbanyak.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan, DKI Jakarta
mendapat pengaduan mencapai 1.100 laporan sepanjang 2013. Pengaduan
itu terkait seputar pelayanan masyarakat dan pemberian izin bangunan
fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit.

Danang mengatakan, dari jumlah tersebut, pengaduan terkait buruknya
pelayanan dalam pengurusan izin investasi. Menurut dia, sebagian besar
pengadu mengeluhkan masih banyaknya pungutan liar dalam pengurusan
 izin usaha.

"DKI itu pengaduan investasi paling tinggi, kalau anda mau bangun PT dan
CV itu paling banyak pungutan liarnya," kata Danang.

Terkait dengan hal ini, Danang mengatakan, pihak Pemprov DKI telah
 menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan
memperbaiki sistem pelayanan. Dia mengatakan, Ombudsman kini
tengah menunggu realisasi tersebut dan akan mengambil tindakan
 tegas jika hal itu tidak dilaksanakan.

"Kalau tidak ada perubahan, kita panggil kepala dinasnya, dan akan
kita rekomendasikan pemecatan. Rekomendasi Ombudsman wajib
dijalankan," pungkas dia.[bal]
Source : merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar