Latest News

Rabu, 10 Desember 2014

JK tegaskan Lapindo harus tetap bayar ganti rugi Rp 781 M

JK tegaskan Lapindo harus tetap bayar ganti rugi Rp 781 M

JK tegaskan Lapindo harus tetap bayar ganti rugi Rp 781 M


Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah tidak akan menanggung kesalahan PT Lapindo Brantas yang menjadi penyebab tragedi Lumpur Lapindo yang menenggelamkan sedikitnya 3 desa di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut JK, PT Minarak Lapindo Jaya, selaku perusahaan yang ditunjuk PT Lapindo Brantas untuk menuntaskan ganti rugi korban lumpur Lapindo, harus tetap membayar ganti rugi.

"Tidak, pemerintah tidak pernah menanggung, itu bukan ganti rugi. Itu pembelian tanah. Jadi Lapindo tetap membayar. Itu perdata. Jadi bukan ganti rugi, salah itu," jelas JK, usai memberi sambutan dalam Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (10/12).

Sebelumnya JK menegaskan, permasalahan Lapindo bukan persoalan ganti rugi, namun jual beli tanah kepada penduduk di lokasi. Karena transaksi soal jual beli tanah, menurut JK tak mungkin dapat diambil alih pemerintah dengan membeli aset Lapindo.

JK menjelaskan, Lapindo beberapa kali memang sudah mengeluarkan uang pengganti untuk penduduk setempat yang rumahnya terkena semburan lumpur Lapindo. Namun, penggantian itu masih tersisa 20 persen, dan sisa penggantian itu sekitar Rp 781 miliar.

Karena masih kurang, Lapindo sebaiknya segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada para korban semburan lumpur panas tersebut.

Source : http://www.merdeka.com/peristiwa/jk-tegaskan-lapindo-harus-tetap-bayar-ganti-rugi-rp-781-m.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar