Latest News

Sabtu, 06 Desember 2014

KPK Memuji Kinerja Susi Pudjiastuti Dalam Merevolusi Perikanan



KPK Memuji Kinerja Susi Pudjiastuti Dalam Merevolusi Perikanan


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain memuji kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ia pun mengapresiasi revolusi yang dibawa Susi dalam hal tata kelola perikanan. "Publik mengapresiasi kinerja KKP sejauh ini," katanya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Desember 2014.

Kebijakan yang telah diterbitkan Susi adalah moratorium dan penangkapan kapal nelayan asing ilegal. Menurut Zulkarnain, kapal-kapal semacam itu telah lama beroperasi dan menyedot hasil laut Indonesia. Namun, karena belum adanya integrasi tata kelola perikanan dan integritas aparat penjaga belum baik, maka kapal-kapal itu dibiarkan.

Susi berkali-kali menyerukan akan menindak tegas kapal asing pencuri ikan. Selain ditahan, kapal akan segera ditenggelamkan agar tak bisa dioperasikan lagi. Namun, para anak buah kapal tentu diamankan terlebih dahulu.

Selain kebijakan terhadap kapal asing, Zulkarnain mengatakan, penggunaan GPS (Global Positioning System) untuk area laut merupakan ide yang sangat baik. Alat tersebut memudahkan pemantauan letak kapal-kapal asing yang memasuki perairan, atau pun melewati batas. Selain itu, armada pengaman pun tak perlu mengelilingi area yang tak pasti. "Penghapusan retribusi ikan untuk nelayan kecil pun sangat membantu mereka," katanya.

Menanggapi pernyataan Zulkarnain, Susi menyatakan sangat dihargai. "Saya tak menyangka Pak wakil komisioner mengamati kinerja saya selama 5 pekan ini," katanya.

Saat ini, Susi sedang memperjuangkan perbaikan tata kelola perikanan yang menurut dia banyak diabaikan. Aturan penenggelaman dan moratorium ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Susi dalam memperbaiki tata kelola perikanan Indonesia. Ia mengharapkan Indonesia, dengan laut terluas nomor dua di dunia, dapat menjadi eksportir ikan terbesar di Asia.

Source : TEMPO.CO, Jakarta - 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar