Latest News

Jumat, 05 Juni 2015

Tentang BUNG HATTA ANTI CORRUPTION AWARD (BHACA)

Bung Hatta Anti-Corruption Award

Tentang BUNG HATTA ANTI CORRUPTION AWARD (BHACA)

Perkumpulan BHACA (Bung Hatta Anti-Corruption Award) adalah komunitas yang sadar mengenai bahaya-bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup berrnasyarakat dan berbangsa. Dengan semangat dan tekad, kami mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikan dorongan (encouragement), pemberdayaan (empowerment) dan perlindungan (protection) bagi mereka yang telah berjuang melawan praktek-praktek korupsi dan mengupayakan perubahan itu. Perkumpulan BHACA berdiri pada 9 April 2003.
Nama Bung Hatta dipilih karena beliau adalah figur bapak bangsa yang memberikan teladan bagaimana berperilaku jujur baik dalam hubungan pemerintahan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Bung Hatta juga sepanjang hidupnya tak pernah berhenti melawan setiap bentuk penyimpangan kekuasaan, meskipun dengan itu beliau harus menanggung resiko yang tidak ringan.
Dewan Pendiri:
Atika Makarim, Ati Nurbaiti, Clara Juwono, Ilya Revianti Sunarwinadi, Indira Sugondo, Ken Sudarto (Alm), Kitty Soegondo-Kramadibrata, M. Harjono Kartohadiprodjo, Natalia Soebagjo, Ratmini Soedjatmoko, Shanti Poesposoetjipto, Sharmi Ranti, Soedarpo Sastrosastomo (Alm), Theodore Permadi Rachmat, Teten Masduki.
Pengurus Harian:
Natalia Soebagjo, Atika Makarim, Sharmi Ranti.
Direktur Eksekutif:
M. Berkah Gamulya
Tujuan dari pemberian “Bung Hatta Anti-Corruption Award”:
a. Menumbuhkan wahana bagi terwujudnya masyarakat Indonesia baru yang bersih dari korupsi;
b. Mendorong keterlibatan masyarakat untuk memberikan dukungan (encouragement), pemberdayaan (empowerment) dan perlindungan (protection) bagi pribadi-pribadi yang berjuang melawan korupsi.
Waktu Pemberian BHACA:
Pemberian award dilakukan setiap dua tahun sekali yaitu pada setiap Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober. Periode penjaringan calon penerima penghargaan (baca penghormatan) setiap tahunnya dimulai pada bulan Maret.
Siapa yang bisa Menerima Penghargaan:
Penerima penghargaan ini adalah mereka yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Bersih dari praktek korupsi, tidak pemah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap;
2. Berperan aktif, memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.
Pada setiap tahun pemberian Bung Hatta Anti-Corruption Award, Steering Committee akan menentukan sektor mana saja yang akan menjadi fokus penyeleksian.
Juri:
1. Penjurian dilakukan oleh Tim Juri yang akan dipilih dan diangkat oleh Anggota Steering Committee dari unsur masyarakat bisnis, pemerintah dan civil society yang cakap untuk menjalankan tugasnya. Setiap tahun komposisi anggota Tim Juri dapat berubah-ubah, disesuaikan dengan kesanggupan dan kebutuhan;
2. Keputusan juri bersifat mandiri dan mutlak, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Prosedur Penilaian:
a. Penjaringan dan Pendaftaran Calon.
1. Untuk mendapatkan calon penerima Penghargaan yang layak, akan dilakukan upaya penyebarluasan informasi di media massa serta permintaan melalui surat kepada setiap instansi pemerintah, asosiasi bisnis dan civil society;
2. Periode penjaringan mulai dari awal Maret hingga akhir April.
b. Prosedur Pencalonan.
1. Diusulkan oleh orang lain atau lembaga yang kredibel.
2. Anggota Panitia Pengarah (Steering Committee) dan Panitia Seleksi tidak boleh mengusulkan calon; Setiap calon yang diusulkan wajib melampirkan biodata calon, dan bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan kriteria penerima calon.
c. Klarifikasi Calon.
1. Panitia Seleksi akan melakukan pemeriksaan administratif kepada para calon penerima Penghargaan yang telah masuk daftar. Bagi calon yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan, akan dikembalikan kepada si pengusul;
2. Calon yang telah memenuhi kriteria akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapat masukan mengenai track record calon tersebut.
d. Penilaian.
1. Penilaian para calon yang telah memenuhi kriteria dilakukan oleh Tim Juri yang telah terpilih;
2. Penilaian dan penentuan penerima Penghormatan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Juri dan tidak bisa digugat.
Pendanaan
1. Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah sepenuhnya digalang dari masyarakat secara pribadi. Hal ini dimaksudkan agar penghargaan ini benar-benar datang dari masyarakat, bukan dari perusahaan-perusahaan atau lembaga.
2. Bersifat terbuka bagi siapa saja dan tidak ada batasan nominal nilai sumbangan.
3. Setiap pemasukan dan pengeluaraan sumbangan ini akan diaudit oleh akuntan publik dan akan dilaporkan kepada publik secara periodik, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Source : http://bunghattaaward.org/?page_id=13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar