Latest News

Minggu, 07 September 2014

Makar dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah, diancam dengan perjara paling lama 15 thn



Bunyi Pasal 107 KUHP:

1.Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

2.Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1,diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara    sementara paling lama dua puluh tahun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar