Latest News

Jumat, 21 November 2014

Berbahaya, Anggota DPR Bisa Kebal Hukum


Berbahaya, Anggota DPR Bisa Kebal Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat bisa membatalkan pemanggilan anggota DPR terkait proses hukum tindak pidana. Begitulah salah satu hak impunitas anggota Dewan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam pasal 224 ayat (5) menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya, harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalam ayat (6), diatur bahwa MKD harus memproses dan memberikan putusan atas surat permohonan tersebut paling lambat 30 hari setelah surat tersebut diterima. (baca: ICW Minta DPR Hapus Pasal "Kebal Hukum" di UU MD3)
Namun, ayat 7 menyebutkan, jika MKD memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, maka surat pemanggilan sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum atau batal demi hukum.
Meski demikian, ada aturan lain yang mengatur soal pemanggilan anggota DPR terkait tindak pidana, yakni dalam Pasal 245. Dalam pasal tersebut, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD.
Dalam ayat (2), diatur bahwa jika MKD tidak memberikan persetujuan tertulis dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima, maka pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan.
Adapun dalam ayat (3), persetujuan tertulis dari MKD tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Aturan itu juga tidak berlaku bagi anggota yang disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak pidana khusus.
Aturan tersebut juga tidak berlaku bagi yang disangka melakukan tindak pidana khusus. (baca: UU MD3: Pemeriksaan Anggota DPR Perlu Izin Mahkamah Kehormatan Dewan)
Berbahaya
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, aturan tersebut berbahaya bagi penegakan hukum. Menurut dia, aturan itu dibuat secara sadar agar anggota Dewan bisa terhindar dari proses hukum.
"Semangat DPR ketika merancang ingin lari dari tanggung jawab hukum. Ini berbahaya. Semua orang harus sama di mata hukum," kata Sebastian ketika dihubungi, Kamis (20/11/2014).
Sebastian mengatakan, jika MKD tidak menyetujui pemanggilan anggota di luar yang diatur dalam Pasal 245, maka dampaknya proses hukum bisa dianggap selesai. Padahal, MKD semestinya hanya menangani masalah etika dan tidak masuk dalam proses hukum. Untuk itu, perlu ada revisi aturan tersebut.
Dalam merevisi UU MD3, menurut Sebastian, bisa dilakukan dua tahap. Pertama, untuk jangka pendek dengan merevisi sejumlah aturan untuk menyelesaikan konflik antara kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. (baca: Ini Salinan Lengkap Lima Kesepakatan Damai KMP-KIH)
Kedua, merevisi aturan lain yang bermasalah. "Mesti ada komitmen revisi UU MD3 secara utuh. Masalah dalam UU MD3 masih banyak," ucapnya.
Source : http://nasional.kompas.com/read/2014/11/20/1122020/Berbahaya.Anggota.DPR.Bisa.Kebal.Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar