Latest News

Rabu, 15 Oktober 2014

KPK: Tidak Ada Satu Pun Rekening di Luar Negeri atas Nama Jokowi

TRIBUNNEWS/DANY PERMANAGubernur DKI Jakarta yang juga Presiden terpilih Joko Widodo memberikan keterangan pers bersama pendiri sekaligus CEO Facebook Mark Zuckerberg (kanan) di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2014). Jokowi dengan Mark sebelumnya telah berdiskusi mengenai Facebook, perkembangan teknologi informasi, dan tidak menutup kemungkinan akan terjalin kesepakatan kerjasama setelah pertemuan tersebut.

KPK: Tidak Ada Satu Pun Rekening di Luar Negeri atas Nama Jokowi


Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, tidak ada satu pun rekening di luar negeri atas nama presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Panduparaja, KPK telah melakukan penelusuran mengenai laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rekening Jokowi di luar negeri yang terkait indikasi tindak pidana korupsi.
"Terkait rekening, ada pengaduan rekening, tidak ada satu pun rekening di luar negeri atas nama Jokowi," kata Adnan di Jakarta, Selasa (14/10/2014).
KPK juga telah melakukan klarifikasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi, untuk rekening, (Jokowi) clear juga," sambung Adnan.
Ia menyampaikan informasi ini sebagai tanggapan atas rencana Dewan Perwakilan Rakyat memanggil KPK dan Kejaksaan Agung. Pemanggilan tersebut bertujuan mengklarifikasi soal dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta.
Pemanggilan KPK dan DPR ini juga terkait dengan laporan Rachmawati Soekarnoputri yang diterima pimpinan DPR. Dalam laporannya, Rachmawati menduga bahwa Jokowi terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut dan kepemilikan rekening di luar negeri.
Putri Presiden Soekarno itu juga meminta agar pelantikan Jokowi sebagai presiden ditunda selama kasus dugaan korupsi itu belum dituntaskan. (Baca: DPR Akan Undang KPK dan Kejagung soal Dugaan Korupsi Transjakarta)
Menurut Adnan, penegasan tidak adanya rekening Jokowi di luar negeri ini disampaikan agar tidak menimbulkan bola liar. Adnan membantah adanya permintaan dari pihak Jokowi kepada KPK agar lembaga antikorupsi itu menyampaikan klarifikasinya. KPK, dia mengatakan, independen dari pengaruh pihak mana pun.
"Kepada pelapor, kita juga sudah memberikan jawaban dengan detail. Kan ada rumor (bahwa) kami akan diminta datang oleh Pak Fadli Zon. Kami pikir, penjelasan ini membuat publik jadi jelas," ucap Adnan.
Hari ini, dia juga menegaskan bahwa Jokowi tidak terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) 2010. KPK telah melakukan penelusuran atas laporan masyarakat yang menuduh Jokowi korupsi.
Menurut Adnan, KPK menyimpulkan hasil penelusuran bahwa laporan masyarakat terkait BPMKS yang pernah masuk ke KPK sekitar 2012 tidak disertai data yang benar. Menurut laporan tersebut, anggaran BMPKS 2010 sebesar Rp 23 miliar, sedangkan data KPK menunjukkan bahwa anggaran untuk bantuan pendidikan tersebut sebesar Rp 21,101 miliar. Laporan tersebut juga menggunakan data yang salah mengenai jumlah siswa.
Menurut laporan, jumlah siswa yang menerima bantuan BMPKS sebanyak 110.000 orang, sedangkan data KPK menunjukkan bahwa jumlah penerima BMPKS sebanyak 54.626 siswa pada semester pertama dan 65.057 siswa pada semester kedua, atau total 119.683 siswa.
Data KPK juga menunjukkan bahwa tidak ada nama penerima BPMKS yang digandakan atau fiktif. Penerima bantuan, kata Adnan, sesuai dengan proposal pengajuan dari sekolah.
"Dana BPMKS yang disalurkan dari Pemerintah Kota Solo telah diterima melalui transfer ke rekening BPMKS di tiap-tiap sekolah. Data jumlah penerimaan BPMKS di sekolah menunjukkan kesesuaian dan tidak ditemukan data yang double dan fiktif. Penelusuran dari rekening koran 'kreditur sementara' di BPD Jateng ke rekening tiap-tiap sekolah dengan jumlah sampel transaksi sebanyak Rp 4 miliar menemukan adanya penerima fiktif," tutur Adnan.
Dia juga menyebutkan, hasil penelusuran KPK memperlihatkan bahwa realisasi anggaran BPMKS untuk tahun 2010 sebesar Rp 18,8 miliar. Sisa dana yang belum terealisasi, yakni sebesar Rp 2,21 miliar, masuk ke sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).
Penelusuran oleh KPK dilakukan melalui diskusi dengan Wali Kota Solo dan jajaran terkait 2010-2014, meminta data terkait BPMKS, melakukan uji sampling kegiatan penyaluran BPMKS di beberapa sekolah, dan mencocokkan data, antara lain pengajuan penerima data BPMKS dari sekolah, jumlah kartu yang dicetak, serta bukti transfer dari rekening kas umum daerah ke rekening tiap-tiap sekolah.
Source : http://nasional.kompas.com/read/2014/10/14/13465271/KPK.Tidak.Ada.Satu.Pun.Rekening.di.Luar.Negeri.atas.Nama.Jokowi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar